JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan dua orang tersangka lainnya dibantarkan untuk menjalani isolasi mandiri karena mereka reaktif Covid-19.
Tiga tersangka tersebut ialah Wenny (WB); orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
"WB, RSG dan HTO, masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Bupati Banggai Laut Diduga Terima Suap dari Rekanan, Sudah Terkumpul Rp 1 Miliar
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya akan dibawa ke rumah tahanan setelah tiba di Jakarta pada Jumat sore.
Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Nawawi.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Banggai Laut, Penemuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.