JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.
"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang) kepada WB (Wenny)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka
Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono.
Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Pada Kamis pukul 14.00 Wita, KPK pun langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi.
Di Kabupaten Banggai Laut, KPK menangkap Wenny; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; Wandyanto, ajudan Wenny; Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia; Martinus, Direktur Utama PT Bonebuya Purnama; pihak swasta bernama Hendri Wijaya Gosali; dan calon Wakil Bupati Banggai Laut Ridaya Laode Ngkowe.
Sementara itu, di Kabupaten Luwuk, KPK menangkap Hedy; Andreas; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili; Kepala Dinas Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono; pihak swasta, Taufik; pihak swasta, Kiki Afriyanto; dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.
KPK juga menangkap istri Hedy, Widyawati Kusuma, di Jakarta.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Nawawi.
Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Amankan Sejumlah Uang Pecahan Rp 100.000
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Nawawi.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Wenny, Recky, Hengky, Hedy, Djufri, dan Andreas.
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.