Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Cari Cara Aman untuk Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU Prioritas 2021

Kompas.com - 04/12/2020, 20:38 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif meminta DPR menyediakan ruang aspirasi publik yang memadai ketika membahas rancangan atau revisi undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mendorong DPR mencari cara teraman agar suara publik tetap terakomodasi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Sampai 2021 tentu pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Harus dicarikan cara yang tidak membahayakan publik supaya tetap bisa berpartisipasi sebagaimana mestinya," kata Vio dalam diskusi daring, Jumat (4/12/2020).

Catatan lain, Vio mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak sembarangan menabrak prosedur pembentukan undang-undang.

Baca juga: Rapat, DPR-Kominfo Bahas DIM RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia meminta DPR dan pemerintah tidak mengulang kesalahan yang sama seperti sebelumnya yang dilakukan pada 2020 ini.

"Pelanggaran prosedural hak masyarakat untuk berpartisipasi, kemudian transparansi pembentukan undang-undang dan akomodasi saran atau pandangan di 2021 mendatang perlu diantisipasi," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan juga ada sejumlah RUU yang berpotensi menimbulkan polemik.

Vio menyebut di antaranya, omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Kejaksaan, dan RUU Ibukota Negara.

"Perlu kita kawal bersama karena sejak perancangannya sejumlah undang-undang ini menimbulkan kritik, tidak hanya di publik, juga di internal DPR," ucap Vio.

Dia berharap ruang aspirasi publik yang dibuka DPR tidak hanya menjadi formalitas belaka. Aspirasi yang disampaikan masyrakat harus betul-betul menjadi pertimbangan dalam proses pembuatan undang-undang.

Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...

"Lebih kepada poin inklusivitas pembuatan undang-undang itu sendiri, yaitu bagaimana pihak-pihak terdampak dapat memengaruhi kebijakan dan tiap masukan yang disampaikan itu berarti. Ada maknanya," kata dia.

Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 36 RUU yang diusulkan masuk Prioritas 2021.

Namun, hingga rapat kerja yang digelar pada 25 November 2020, usulan tersebut belum disepakati.

Ada sejumlah RUU yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi di DPR, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.

Sementara itu, beberapa RUU lain yang ada di daftar Prioritas 2021 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ibukota Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com