Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Agnes Jennifer Ceritakan soal Transaksi Tas Hermes Anak Nurhadi

Kompas.com - 04/12/2020, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi disebut pernah membeli dua buah tas mewah seharga Rp 600 juta dan Rp 1,3 miliar.

Hal itu diungkap dua saksi bernama Agnes Jennifer dan Evi Olivia saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbioyono, Jumat (4/12/2020).

Agnes dan Evi merupakan penjual tas yang sama-sama pernah bertransaksi dengan Aulia.

"Jenis tasnya Hermes Croco kalau enggak salah, Rp 600 juta," kata Agnes dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Menanti Jerat TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Menurut dia, pembelian tas itu dilakukan secara online. Setelah negosiasi mencapai kata sepakat, Aulia membayar uang muka senilai Rp 100 juta.

Setelah itu, Agnes yang juga dikenal sebagai selebgram ini mengantar tas mewah tersebut ke rumah Aulia di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aulia kemudian langsung melunasi sisa pembayaran tas tersebut dari rekening suaminya, Rezky Herbiyono.

Sementara itu, Olivia menyebut Aulia membeli tas jenis Hermes Kelly 32 Himalayan darinya seharga Rp 1,3 miliar.

Pembelian tas tersebut dibayar secara bertahap oleh Aulia yakni sebesar Rp 100 juta pada 3 Juli 2015, Rp 1,2 miliar, dan Rp 25 juta pada 14 Juli 2015.

"Sudah lunas, itu dikirim rekening saya. Kenapa ke rekening saya karena besok itu bank sudah libur, saat itu Lebaran H-2 bank sudah libur jadi di transfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," kata Olivia.

Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai, kesaksian Agnes membuktikan tidak ada aliran uang dari kliennya.

"Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito.

Baca juga: Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang

Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang suap Rp 45,7 miliar tersebut antara lain digunakan untuk membeli beberapa tas merk Hermes senilai total Rp 3.262.030.000 dalam kurun waktu 22 Mei 2015 sampai dengan 18 Januari 2016.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com