Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Agnes Jennifer Ceritakan soal Transaksi Tas Hermes Anak Nurhadi

Kompas.com - 04/12/2020, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi disebut pernah membeli dua buah tas mewah seharga Rp 600 juta dan Rp 1,3 miliar.

Hal itu diungkap dua saksi bernama Agnes Jennifer dan Evi Olivia saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbioyono, Jumat (4/12/2020).

Agnes dan Evi merupakan penjual tas yang sama-sama pernah bertransaksi dengan Aulia.

"Jenis tasnya Hermes Croco kalau enggak salah, Rp 600 juta," kata Agnes dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Menanti Jerat TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Menurut dia, pembelian tas itu dilakukan secara online. Setelah negosiasi mencapai kata sepakat, Aulia membayar uang muka senilai Rp 100 juta.

Setelah itu, Agnes yang juga dikenal sebagai selebgram ini mengantar tas mewah tersebut ke rumah Aulia di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aulia kemudian langsung melunasi sisa pembayaran tas tersebut dari rekening suaminya, Rezky Herbiyono.

Sementara itu, Olivia menyebut Aulia membeli tas jenis Hermes Kelly 32 Himalayan darinya seharga Rp 1,3 miliar.

Pembelian tas tersebut dibayar secara bertahap oleh Aulia yakni sebesar Rp 100 juta pada 3 Juli 2015, Rp 1,2 miliar, dan Rp 25 juta pada 14 Juli 2015.

"Sudah lunas, itu dikirim rekening saya. Kenapa ke rekening saya karena besok itu bank sudah libur, saat itu Lebaran H-2 bank sudah libur jadi di transfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," kata Olivia.

Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai, kesaksian Agnes membuktikan tidak ada aliran uang dari kliennya.

"Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito.

Baca juga: Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang

Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang suap Rp 45,7 miliar tersebut antara lain digunakan untuk membeli beberapa tas merk Hermes senilai total Rp 3.262.030.000 dalam kurun waktu 22 Mei 2015 sampai dengan 18 Januari 2016.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com