JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam dugaan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Prasetijo terbukti membuat surat jalan palsu dalam pelarian Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Status Prasetijo sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menjadi salah satu hal yang memberatkan.
“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.
Baca juga: Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan
Sementara, hal yang meringankan adalah Prasetijo tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Dalam kasus itu, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Adapun Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Prasetijo juga disangkakan melanggar Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo dijerat Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Ajukan Pleidoi
Menanggapi tuntutan JPU, Prasetijo memilih mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan di sidang selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak mengungkapkan, alasan pihaknya sepakat mengajukan pledoi.
“Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pleidoi. Minggu depan lah kita lihat pleidoi-pleidoi apa saja," tutur Rolas.
Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.