JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk memberikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada seluruh anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan anak yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Termasuk juga dengan hak pendidikan bagi anak melalui wajib belajar 12 tahun.
"Harapannya, semua anak terutama yang ada di dalam LPKA ini bisa didaftarkan BPJS. Untuk pendidikan pun demikian, kami dorong pemerintah daerah melalui dinas-dinas pendidikannya agar memasukkan data anak-anak yang ada di LPKA untuk menerima KIP," kata Femmy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (4/12/2020).
Femmy mengatakan, KIP yang diberikan bagi mereka pun tidak hanya untuk wajib belajar 12 tahun, tetapi juga sampai ke jenjang perguruan tinggi dengan KIP kuliah.
Baca juga: Berkenalan dengan Chika dan Vika, Inovasi Layanan Digital dari BPJS Kesehatan
Upaya pemenuhan hak anak yang berada di LPKA tersebut karena pemerintah mengakui bahwa hak anak-anak di Tanah Air belum terpenuhi secara utuh.
Padahal, negara telah menjamin hak dan perlindungan terhadap anak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Sistem Peradilan Anak juga telah mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain hak untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan, anak juga harus mendapatkan hak sipil lainnya, yakni akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Namun faktanya, itu belum didapatkan sepenuhnya oleh anak-anak, khususnya yang ada di LPKA," kata Femmy.
Berdasarkan data Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per-Oktober 2020, jumlah anak di LPKA mencapai 1.691 anak.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Saat ini, perlindungan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Hal tersebut juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan anak.
"Ini yang harus kita kawal terus agar anak-anak bisa memperoleh haknya sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam pembangunan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.