JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memposisikan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai satu kesatuan proses rekapitulasi pada Pilkada 2020.
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sirekap sebaiknya hanya digunakan sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses hasil rekapitulasi.
"(Sirekap) sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan," kata Fritz melalui telekonferensi, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: KPU Akan Lakukan Bimbingan Teknis soal Sirekap kepada KPPS Pilkada 2020
Kemudian, Bawaslu meminta KPU untuk menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Selanjutnya, KPU juga diminta menyusun langkah mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.
"Tentunya dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum," ujarnya.
Baca juga: Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Sirekap Akan Digelar di 157 Kabupaten/Kota
Selain itu, Bawaslu meminta KPU menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan.
Bawaslu, kata Fritz, meyakini harus ada ruang rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.
"Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir segera dilakukan KPU," ucap dia.
Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan
Untuk diketahui, Sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.
Namun, dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) telah diputuskan bahwa Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.