Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Khawatir, Hampir Separuh Calon Kepala Daerah Berlatar Belakang Pengusaha

Kompas.com - 04/12/2020, 14:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, calon kepala daerah dengan latar belakang pengusaha dan swasta pada Pilkada 2020 berjumlah 665 orang atau sekitar 45 persen dari total calon kepala daerah.

Jumlah tersebut belum ditambah dengan calon kepala daerah petahana yang juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku khawatir dengan banyaknya calon kepala daerah berlatar belakang pengusaha tersebut.

"Yang kita khawatir sebenarnya latar belakang profesi, pengusaha, swasta, itu hampir setengah, yang baru. Padahal, yang petahana dulu, lima tahun yang lalu dia masuk itu juga sudah pengusaha dia, hanya sekarang dia ganti statusnya petahana," kata Pahala dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).

Ada dua hal yang menjadi kekhawatirannya. Pertama, adanya kekhawatiran bahwa kepala daerah tersebut akan melakukan perbuatan curang yang menguntungkan perusahaan pribadinya saat terpilih kelak.

Baca juga: Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Saat Masa Tenang Pilkada 2020

Pasalnya, kata Pahala, belum ada aturan yang menyatakan bahwa pengusaha harus melepas usahanya apabila menjabat kepala daerah.

"Jadi bayangkan kalau saya kontraktor, saya masuk, udah gitu kepilih (menjadi kepala daerah). Itu di beberapa daerah istrinya tetap menjalankan karena enggak ada larangan ini," ujar Pahala.

Menurut Pahala, hal itu berpotensi menyebabkan kegiatan pengadaan barang/jasa di daerah menjadi tidak adil karena perusahaan lain menjadi enggan mengikuti lelang.

"Kalau bidding di kabupaten itu biasanya ya agak segan orang itu, kan (perusahaannya) punya kepala daerah," kata Pahala.

Alasan kedua, lanjut Pahala, calon kepala daerah dengan latar belakang pengusaha/swasta umumnya belum begitu memahami dunia birokrasi.

Akibatnya, roda pemerintahan dapat terhambat, bahkan menyebabkan sang kepala daerah tersandung kasus korupsi karena ketidaktahuannya atas rambu-rambu yang berlaku.

"Kalau bedanya cuma memperlambat enggak apa-apa, kalau bedanya kesandung karena dia bilang, 'Saya pikir enggak apa-apa atau apa salahnya saya enggak ambil duit sama sekali', nah itu jadi panjang urusannya," kata Pahala.

Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Tangkap 16 Orang

Berdasarkan hasil analisis KPK terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) yang disetor para calon kepala daerah, kekayaan calon kepala daerah dari kalangan pengusaha/swasta memang lebih besar.

Pahala menyebutkan, rata-rata kekayaan calon kepala daerah berlatar belakang pengusaha/swasta sebesar Rp 13,3 miliar, lebih besar dari yang berlatar belakang birokrat (Rp 8,7 miliar) dan anggota legislatif (Rp 8,1 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com