Hanya saja dari jumlah tersebut juga diketahui masih ada anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Artinya, hak mereka belum terpenuhi.
Baca juga: PBB: Krisis Pandemi Covid-19 Memperburuk Ketidaksetaraan Hak Anak
Femmy mencontohkan, anak-anak berhadapan dengan hukum yang ada di beberapa LPKA seperti LPKA Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Bandung, LPKA Kelas I Tangerang, rata-rata disebabkan oleh kasus kekerasan dan narkoba.
Saat ini, perlindungan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Hal tersebut juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan anak.
"Ini yang harus kita kawal terus agar anak-anak bisa memperoleh haknya sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam pembangunan," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan