JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengklaim, anggota Polri tergolong lebih sabar dalam mengamankan unjuk rasa jika dibandingkan dengan aparat kepolisian di negara lain.
Hal itu ia katakan dalam menanggapi dugaan kekerasan oleh aparat dalam sejumlah aksi demonstrasi belakangan ini.
"Di Amerika sendiri, polisi didorong saja sudah luar biasa, sudah melawan penegak hukum, senjata pun dia sudah bisa pergunakan, ditembakkan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
"Kita sangat-sangat luar biasa, polisi kita masih sabar dalam menghadapi para pedemo selama ini," sambung dia.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Aparat Saat Demo UU Cipta Kerja, Polri: Tidak Ada Laporan
Awi mengklaim pihaknya tidak pernah menggunakan senjata api dalam mengamankan aksi demonstrasi.
Begitu juga saat pengamanan demonstrasi menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
"Selama ini yang kita kerjakan penanganan demo yang kemarin anarkistis itu, kita masih menggunakan tahap 5. Padahal yang (tahap) 6 itu ada, kita diperbolehkan di sini menggunakan senjata api, tapi kita tidak gunakan," ucapnya.
Tahapan penggunaan kekuatan yang dimaksud Awi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Terdapat enam tahap penggunaan kekuatan, di mana tahap pertama adalah pencegahan. Kehadiran polisi serta penyiagaan mobil water cannon serta pasukan masuk dalam tahap ini.
Kemudian, tahap kedua berupa imbauan secara lisan. Tahap ketiga yaitu kendali tangan kosong.
Baca juga: Kontras Catat 20 Aduan Tindak Kekerasan Aparat Saat Demo Selasa Lalu
Tahap berikutnya disebut kendali tangan keras, di mana aparat kepolisian mulai memegang tameng dan tongkat.
Apabila ada eskalasi massa yang mulai melakukan pelemparan dan pembakaran, polisi menjalankan tahap kelima yaitu kendali senjata tumpul, gas air mata, semprotan cabai, atau alat lain sesuai standar Polri.
Terakhir, tahap keenam adalah penggunaan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan pelaku kejahatan.
Awi mengklaim selama ini pihaknya sudah bekerja secara profesional dan selalu mengacu pada peraturan atau prosedur yang ada.
"Selama ini Polri sudah proporsional dan profesional dalam pengamanan unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait omnibus law," ungkap Awi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.