JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap seorang pelantun ajakan jihad dalam azan berinisial SYM di Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020).
Dalam video yang beredar, SYM telah mengubah lantunan azab dari 'Hayya'lash sholah' menjadi 'Hayya alal jihad'.
"Tersangka atas nama SY Muhammad (22) yang diamankan jam 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan Ditangkap, Polisi: Motifnya untuk Menyebarkan Saja
Argo menuturkan, dasar penangkapan itu adalah laporan bernomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020.
SYM pun telah berstatus sebagai tersangka dengan dugaan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Polisi Usut Pembuat Video Ajakan Jihad dalam Azan yang Viral di Media Sosial
"Barang bukti yakni satu handphone VIVO berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu peci warna putih, dan satu buah sarung kain," ungkap Argo.
Pada Kamis (3/12/2020), penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang berinisial H. Ia ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.
H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
Belum ada keterangan lebih lanjut apakah kedua kasus saling berkaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.