Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kekerasan Aparat Saat Demo UU Cipta Kerja, Polri: Tidak Ada Laporan

Kompas.com - 04/12/2020, 10:38 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam pengamanan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebut tidak ada laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi saat mengamankan unjuk rasa.

Sedangkan, Amnesty International Indonesia menemukan ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam demonstrasi di berbagai daerah pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

"Saya sudah crosscheck ke Polda Metro Jaya, ke polda-polda jajaran dan Divisi Propam Polri di bagian Yanduan, sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri," ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Menurut Awi, selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengamanan. Salah satunya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam Pasal 5 Perkap tersebut terdapat enam tahap penggunaan kekuatan oleh polisi. Tahap pertama adalah pencegahan, yakni dengan kehadiran polisi, menyiagakan pasukan hingga mobil water cannon. Tahap kedua adalah imbauan secara lisan.

Tahap ketiga yaitu kendali tangan kosong. Tahap berikutnya disebut kendali tangan keras, di mana aparat kepolisian mulai memegang tameng dan tongkat.

Baca juga: Diduga Ada Kekerasan, Amnesty Sebut Polisi Gunakan Tongkat Hingga Kayu Saat Amankan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Apabila ada eskalasi massa yang mulai melakukan pelemparan dan pembakaran, polisi menjalankan tahap kelima yaitu kendali senjata tumpul, gas air mata, pepper spray, atau alat lain sesuai standar Polri.

Terakhir, tahap keenam adalah penggunaan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan pelaku kejahatan.

"Selama ini yang kita kerjakan penanganan demo yang kemarin anarkistis itu, kita masih menggunakan tahap 5. Padahal yang (tahap) 6 itu ada, kita diperbolehkan di sini menggunakan senjata api, tapi kita tidak gunakan," ucapnya.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Awi mengklaim, anggota Polri tergolong sabar dalam menghadapi pedemo selama ini.

Baca juga: Kontras Sebut Video Kompilasi Dugaan Kekerasan Aparat Bukan Provokasi, tetapi Kenyataan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat merupakan hasil verifikasi dari 51 video aksi kekerasan. Verifikasi dilakukan bersama Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International.

“Ada sekitar 51 video yang memang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi,” kata Usman, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12/2020).

Dari 51 video yang diverifikasi, setengahnya berisi bukti penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu dan bentuk pemukulan lainnya yang melanggar hukum.

Usman mengatakan, hasil verifikasi menunjukkan polisi di berbagai wilayah terbukti telah melakukan pelanggaran HAM. Respons polisi terhadap pengunjuk rasa juga dinilai telah melecehkan kebebasan berpendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com