JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam pengamanan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebut tidak ada laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi saat mengamankan unjuk rasa.
Sedangkan, Amnesty International Indonesia menemukan ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam demonstrasi di berbagai daerah pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.
Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
"Saya sudah crosscheck ke Polda Metro Jaya, ke polda-polda jajaran dan Divisi Propam Polri di bagian Yanduan, sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri," ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Menurut Awi, selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengamanan. Salah satunya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam Pasal 5 Perkap tersebut terdapat enam tahap penggunaan kekuatan oleh polisi. Tahap pertama adalah pencegahan, yakni dengan kehadiran polisi, menyiagakan pasukan hingga mobil water cannon. Tahap kedua adalah imbauan secara lisan.
Tahap ketiga yaitu kendali tangan kosong. Tahap berikutnya disebut kendali tangan keras, di mana aparat kepolisian mulai memegang tameng dan tongkat.
Apabila ada eskalasi massa yang mulai melakukan pelemparan dan pembakaran, polisi menjalankan tahap kelima yaitu kendali senjata tumpul, gas air mata, pepper spray, atau alat lain sesuai standar Polri.
Terakhir, tahap keenam adalah penggunaan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan pelaku kejahatan.
"Selama ini yang kita kerjakan penanganan demo yang kemarin anarkistis itu, kita masih menggunakan tahap 5. Padahal yang (tahap) 6 itu ada, kita diperbolehkan di sini menggunakan senjata api, tapi kita tidak gunakan," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan