Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Tangani Covid-19, Wapres: Usulan Pemekaran Daerah Masih Moratorium

Kompas.com - 04/12/2020, 08:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih moratorium atau menunda sementara usulan pemekaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Ma'ruf mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pemerintah masih melakukan moratorium terhadap rencana pemekaran wilayah.

Baca juga: Wapres: Moratorium Pemekaran Daerah karena Keuangan Negara Belum Memungkinkan

Antara lain terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah otonomi baru (DOB) masih rendah.

Selain itu, kemampuan keuangan negara juga belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

“Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia," kata dia.

Terlebih, ujar Ma'ruf, kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak karenanya.

Baca juga: Maruf Amin: Selain Papua, Moratorium Pemekaran Masih Berlaku

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.

"Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran," kata dia.

Di antaranya dengan melakukan pemberian dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 71,2 triliun dan dalam Rancangan APBN 2021 sebesar Rp 72 triliun.

Termasuk program pencegahan stunting, jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Moratorium Pemekaran dan Penggabungan Wilayah

Apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium, kata Ma'ruf, maka pembentukan DOB harus dilakukan secara terbatas.

Namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

Adapun saat ini Indonesia memiliki 223 DOB.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sumber pendapatan sebagian besar DOB tersebut masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com