JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih moratorium atau menunda sementara usulan pemekaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/12/2020).
Ma'ruf mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pemerintah masih melakukan moratorium terhadap rencana pemekaran wilayah.
Baca juga: Wapres: Moratorium Pemekaran Daerah karena Keuangan Negara Belum Memungkinkan
Antara lain terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah otonomi baru (DOB) masih rendah.
Selain itu, kemampuan keuangan negara juga belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
“Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia," kata dia.
Terlebih, ujar Ma'ruf, kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak karenanya.
Baca juga: Maruf Amin: Selain Papua, Moratorium Pemekaran Masih Berlaku
Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.
"Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran," kata dia.
Di antaranya dengan melakukan pemberian dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 71,2 triliun dan dalam Rancangan APBN 2021 sebesar Rp 72 triliun.
Termasuk program pencegahan stunting, jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Moratorium Pemekaran dan Penggabungan Wilayah
Apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium, kata Ma'ruf, maka pembentukan DOB harus dilakukan secara terbatas.
Namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
Adapun saat ini Indonesia memiliki 223 DOB.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sumber pendapatan sebagian besar DOB tersebut masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.