Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Tangani Covid-19, Wapres: Usulan Pemekaran Daerah Masih Moratorium

Kompas.com - 04/12/2020, 08:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih moratorium atau menunda sementara usulan pemekaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Ma'ruf mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pemerintah masih melakukan moratorium terhadap rencana pemekaran wilayah.

Baca juga: Wapres: Moratorium Pemekaran Daerah karena Keuangan Negara Belum Memungkinkan

Antara lain terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah otonomi baru (DOB) masih rendah.

Selain itu, kemampuan keuangan negara juga belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

“Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia," kata dia.

Terlebih, ujar Ma'ruf, kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak karenanya.

Baca juga: Maruf Amin: Selain Papua, Moratorium Pemekaran Masih Berlaku

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.

"Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran," kata dia.

Di antaranya dengan melakukan pemberian dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 71,2 triliun dan dalam Rancangan APBN 2021 sebesar Rp 72 triliun.

Termasuk program pencegahan stunting, jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Moratorium Pemekaran dan Penggabungan Wilayah

Apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium, kata Ma'ruf, maka pembentukan DOB harus dilakukan secara terbatas.

Namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

Adapun saat ini Indonesia memiliki 223 DOB.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sumber pendapatan sebagian besar DOB tersebut masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com