JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pasien yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarka Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Baca juga: KPU: Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Pakai 3 Macam APD
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.
Sementara pada ayat 4, diatur para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian pada Pasal 73 ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Hasil Investigasi Ombudsman Jelang Pilkada, 22 KPUD Belum Distribusikan APD
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan mengenai tata cara pemilih yang sedang menjalani rawatan atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Terkait pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang datang ke rumah sakit pun wajib memakai APD lengkap.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Arief.
Baca juga: Ini 22 KPU Daerah yang Belum Distribusikan APD Menurut Ombudsman
Selain itu, diatur pula pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan orang dalam pengawasan (PDP) atau yang sekarang disebut dengan istilah suspek Covid-19.
Arief mengatakan, KPPS dapat melayani hak pilih suspek Covid-19 dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," ucap Arief.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilakukan pada 9 Desember di 270 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.