JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera mengevaluasi strategi penanganan pandemi Covid-19 secara menyeluruh. Sebab, menurut Puan, hingga sembilan bulan pandemi kurva kasus Covid-19 di Tanah Air belum juga melandai.
Bahkan, pada pekan terakhir November, Indonesia mencatat rekor penambahan kasus harian sebanyak 6.267 kasus Covid-19.
"Dengan tembusnya rekor baru, pemerintah harus evaluasi menyeluruh strategi penanganan pandemi ini untuk menemukan bagian apa lagi yang harus kita gencarkan," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Sebaran 6.267 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jawa Tengah
Puan mengapresiasi kerja pemerintah yang sudah menganggarkan biaya besar untuk penanganan Covid-19. Namun, nyatanya pandemi belum bisa tertangani.
Puan mengatakan strategi penegakan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak harus diperkuat. Demikian pula dengan 3T (tracing, testing, treatment) atau penelusuran, pengujian, dan pengobatan.
"Pemerintah harus jadi motor penggerak untuk melahirkan usaha yang lebih dari luar biasa," ujarnya.
Baca juga: UPDATE: 6.267 Kasus Baru Covid-19, Indonesia Kembali Catatkan Rekor
Puan juga menyinggung catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut setidaknya 180 dokter meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Ia meminta pemerintah introspeksi dan menegaskan kehadiran negara untuk masyarakat.
"Negara harus hadir membantu masyarakat. Pertimbangkan lakukan pencegahan dengan meningkatkan imunitas, berikan vitamin dan jamu herbal pada masyarakat untuk meningkatkan daya imunnya," ucap Puan.
Kemudian, Puan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengoptimalkan sinergi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Puan mengingatkan agar kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah mesti berdasarkan data akurat dan mempertimbangkan berbagai masukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan