Dengan demikian, jika ditotal gaji pokok dan seluruh tunjangan itu, Ketua DPR mendapatkan gaji sedikitnya Rp 67.000.000, Wakil Ketua DPR Rp 62.000.000, dan anggota DPR Rp 54.000.0000.
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan uang pemeliharaan rumah dinas, fasilitas kredit mobil, hingga insentif dinas luar kota yang jumlahnya bervariasi tiap daerah.
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI:
1. Gaji dan Tunjangan Tetap
A. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
C. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
E. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
F. Tunjangan Beras: Rp 30.090
G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Penerimaan lain
A. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
B. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
E. Asisten Anggota: Rp 2.250.000