JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut, tindakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat dapat dianggap melawan hukum.
Deklarasi ULMWP ini bahkan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku.
"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Jaleswari saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Menurut Jaleswari, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Kepolisian Tindak Tegas Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat
Berbagai preseden putusan pengadilan juga sudah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah yang punya kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas provinsi Papua dan Papua Barat tidak lain adalah pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini, kata Jaleswari, terbukti dari adanya berbagai urusan administrasi pemerintahan Indonesia di kedua provinsi tersebut.
"Bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakkan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujarnya.
Baca juga: Polri Nilai Deklarasi Benny Wenda Bentuk Provokasi dan Propaganda
Sementara, menurut Jaleswari, klaim pemerintahan ULMWP yang dideklarasikan Benny Wenda tak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah sesuai hukum internasional.
Oleh karenanya, seluruh aktivitas ULMWP tetap wajib tunduk kepada hukum nasional Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan