Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Sebut Uang 500.000 Dollar AS Belum Diserahkan Almarhum Adik Iparnya ke Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 03/12/2020, 09:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyebutkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, belum memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat ke Andi Irfan Jaya.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Djoko Tjandra awalnya meminta almarhum Herriyadi untuk menyerahkan uang 500.000 dollar AS ke Andi Irfan Jaya.

"Pada 25 November 2019 saya telepon adik ipar saya Herriyadi, 'Her tolong serahkan 500.000 dollar AS, saya besok kirim nomor telepon Andi Irfan, kalian nanti bertemu karena mereka tiba di Jakarta jam 3 untuk mengambil uangnya sebagai pembayaran 50 persen untuk consultant fee'. Itu fee kombinasi antara kerja Anita dan Andi Irfan," kata Djoko Tjandra, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Djoko Tjandra Tak Tahu soal Inisial Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA di Action Plan

Adapun Andi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurut Djoko Tjandra, total biaya mengurus permasalahan hukumnya untuk Andi serta mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,2 miliar.

Dari total itu, Djoko Tjandra menuturkan, 400.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar untuk Anita dan 600.000 dollar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar untuk Andi Irfan Jaya. Sementara, menurut pengakuannya, tidak ada pembicaraan mengenai biaya untuk Jaksa Pinangki.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki

Kesepakatan perihal biaya itu dibicarakan dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Kemudian, beberapa hari setelah tanggal 25 November 2019, Djoko Tjandra menerima proposal action plan dari Andi.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu mengaku tidak suka dengan proposal tersebut. Maka dari itu, ia meminta almarhum Herriyadi untuk tidak melanjutkan pembayaran.

"2-3 hari kemudian setelah saya dapat action plan yang dikirim Andi Irfan, saya sama sekali tidak comfortable bahwa segitu simple dan gampangnya jadi saya mengatakan no, sehingga saya katakan ke Herriyadi 'Her stop jangan ada pembayaran'," ungkapnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

"Jadi 26 November itu Herriyadi tidak jadi membayarkan karena ada kekurangan dana jadi dia rencana bayar lusanya, saat saya terima action plan saya katakan terlalu muluk jadi jangan diteruskan," sambung Djoko Tjandra.

Menurut Djoko Tjandra, pada saat itu, Andi Irfan tidak memberi konfirmasi apakah sudah menerima uang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com