Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Tak Tahu soal Inisial Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA di Action Plan

Kompas.com - 03/12/2020, 07:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan inisial BR dan HA dalam action plan.

Adapun BR adalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin serta HA yakni mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka 500.000 dollar AS," kata Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra mengaku minta dibuatkan action plan tersebut. Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukumnya terkait kasus Bank Bali.

Diketahui, dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman badan dua tahun penjara.

Selain soal action plan, Djoko Tjandra juga menyebutkan ada pembahasan soal biaya kepengurusan masalah hukumnya.

Kesepakatan soal fee tersebut dibicarakan dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

"Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita (mantan pengacaranya) dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan lawyer fee kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen," ungkap Djoko.

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual.

Djoko Tjandra mengaku membahas rencana action plan tersebut bersama Andi Irfan.

Kemudian, ia mendapatkan action plan yang dimaksud beberapa hari setelah pertemuan di Malaysia.

"Saya dapat proposal action plan itu beberapa hari kemudian setelah 25 November, saya dapat proposal dan draf kuasa," tuturnya.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Adapun fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com