Sebab, menurut Kurnia, pelarian Nurhadi yang memakan waktu berbulan-bulan sudah pasti dibantu oleh pihak-pihak lain.
Kurnia menilai, perlu ada political will dari pimpinan KPK untuk meminta tim Kedeputian Penindakan KPK agar segera menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Buron
"Jangan sampai justru ketika penyidiknya memang sudah semangat untuk menaikkan ke proses penyidikan, justru ada hambatan pada internal KPK itu sendiri," ujar Kurnia.
Ia meyakini, KPK bukannya tidak mampu menerapkan pasal perintangan penyidikan tersebut.
Sebab, sebelumnya sudah beberapa kali diterapkan, misalnya saat KPK menjerat Fredrich Yunadi, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Poinnya bukan bisa atau tidak tapi mau atau tidak mau mengusut hal tersebut. Kalau tidak mau, apa kendalanya, apakah ada institusi tertentu yang membuat KPK tidak berani melangkah, tentu itu akan berimplikasi pada citra kelembagaan KPK itu sendiri," kata Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.