Peneliti Lokataru Foundation Meika Arista mengatakan KPK mesti segera menindalkanjuti dugaan upaya Nurhadi menyamarkan dan menyembuntikan hasil suap dan gratifikasi.
"Inilah yang kemudian harus ditelusuri oleh KPK lebih lanjut apakah memang ada upaya untuk menyamarkan transaksi dan menyembunyikan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi itu," kata Meika dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu.
Baca juga: Saksi Ungkap Gaya Hidup Mewah dan Usaha Fiktif Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi
Meika mempertanyakan sikap KPK yang tak kunjung menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang.
Padahal, menurut Meika, fakta-fakta persidangan sejauh ini telah menunjukkan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan cara mengaburkan transaksi yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.
"Misalnya saja transaksi indirect yang dilakukan maksudnya transaksi diputar kemudian ditempatkan ke beberapa tempat melalui beberapa pihak yang kemudian diberikan baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk lain," ujar Meika.
Kekayaan fantastis yang dimiliki Nurhadi dan Rezky, kata Meika, juga mengindikasikan adanya pencucian uang dan mestinya dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan TPPU.
Baca juga: Saksi Sebut Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berhutang Rp 81 Miliar
"Sudah ada beberapa data yang muncul di permukaan bahwa memang Nurhadi maupun Rezky Herbiyono itu memiliki aset yang jumlahnya ratusan miliar. Sedangkan pendapatan dari seorang Sekjen MA maupun pegawai negeri sipil itu kan tidak akan sebegitu besarnya hasilnya," kata Meika.
Alasan Nurhadi yang menyebut kekayaannya bersumber dari kegiatan bisnis pun sudah terbantah kesaksian saksi yang menyebut bisnis tersebut adalah bisnis fiktif.
Menurut Meika, hal itu menjadi tantangan bagi KPK dalam mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.
"Pertanyaan besarnya adalah dari mana kepemilikan aset tersebut didapatkan dan kemudian bagaimana caranya KPK bisa menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan membuktikan bahwa dugaan kuat adanya tindak pidana pencucian uang itu bisa terbukti lebih lanjut," kata dia.
Perintangan Penyidikan
Selain penerapan pasal pencuian uang, KPK juga ditagih untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wacana menerapkan pasal perintangan penyidikan itu sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penangkapan Nurhadi dan Rezky, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi Disebut Punya Kredit Macet Rp 97,8 Miliar
"Kita pertanyakan kenapa sejak Nurul Ghufron mengatakan akan meringkus pelaku yang menyembunyikan Nurhadi, praktis 6 bulan kalau kita hitung mundur sejak bulan Juni hal itu juga tidak kunjung di kerjakan oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, semestinya tidak sulit bagi KPK untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.