JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi tidak akan berhenti begitu saja.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK juga akan menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali, Rabu (2/12/2020).
Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kini tengah menjalani persidangan selaku terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang
Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Ali mengatakan, KPK saat ini masih menelaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU dalam perkara yang menjerat Nurhadi.
Ia menjelaskan, TPPU akan diterapkan apapbila terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi ke aset-aset bernilai ekonomis.
"Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya sempat menyebut KPK akan memulai penyidikan dugaan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.
Baca juga: KPK Akan Terapkan Pasal TPPU pada Kasus Nurhadi
"Sudah pernah ada ekspose. Kita tinggal menunggu saja. Mungkin dalam waktu dekat. Mudah-mudahan enggak terlalu lama lagi," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).
Namun, belakangan Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut KPK belum mengenakan pasal pencucian uang terhadap Nurhadi karena berkaca pada kasus Tubagus Caheri Wardana alias Wawan yang dinyatakan tidak melakukan TPPU oleh majelis hakim.
Karyoto mengatakan, Nurhadi akan dikenakan pasal TPPU jika KPK berhasil membuktikan tindak pidana asal atau predicate crime.
"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau predicate crime-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," ujar Karyoto, Kamis (22/10/2020).
KPK Diminta Usut TPPU
Pernyataan Ali soal penerapan pasal pencucian uang itu disampaikan menanggapi permintaan sejumlah elemen masyarakat sipil untuk menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang.