Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki

Kompas.com - 03/12/2020, 06:04 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku awalnya tidak ingin dibantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus masalah hukumnya terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

"Saya tidak ingin Pinangki membantu saya dan masalah hukum saya, dari awal saya tidak ingin Pinangki ikut campur karena conflict of interest dan mencampuradukkan masalah saya," kata Djoko saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Diketahui, Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

Menurut Djoko Tjandra, keengganan itu ia sampaikan setelah Pinangki menemuinya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.

Pertemuan itu merupakan kali pertama Djoko Tjandra bertemu Pinangki dan turut dihadiri oleh seorang pengusaha rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat.

Meski begitu, Djoko Tjandra mengaku minta dikenalkan kepada pengacara yang andal.

Sebab, ia mengaku sudah lama tidak pulang ke Jakarta sehingga meminta kepada Pinangki untuk mengenalkan pengacara yang bagus.

Djoko Tjandra diketahui kabur dari Indonesia pada 2009 atau sesaat sebelum vonis di kasus Bank Bali dijatuhkan. Ia sempat buron selama 11 tahun sebelum akhirnya tertangkap pada akhir Juli 2020.

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

"Karena dia (Pinangki) jaksa saya tidak ingin mendengar lebih jauh, tapi saya menceritakan duduk perkara kasus saya. Hanya saya tekankan bahwa karena 'Anda adalah PNS, saya tidak bersedia berhubungan secara hukum', tapi saya menjelaskan boleh memperkenalkan pengacara-pengacara yang menurut Pinangki bisa membantu saya," tuturnya.

Maka dari itu, Pinangki mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Anita pun menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Kantongi Hasil Tes di Malaysia, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Adapun fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com