Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 03/12/2020, 05:58 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjanjikan fee sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,2 miliar untuk mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dollar AS, 400.000 dollar AS (sekitar Rp 5,6 miliar) untuk Anita dan 600.000 dollar AS (sekitar Rp 8,5 miliar) untuk Andi Irfan Jaya," kata Djoko Tjandra saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Andi Irfan didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

Djoko Tjandra menuturkan, kesepakatan fee itu dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Pinangki, Andi, dan Anita di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengaku dikenalkan kepada Andi oleh Pinangki.

Dalam mengurus masalah hukumnya, Djoko Tjandra mengaku memang meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki.

"Saya mengatakan tindakan hukum yang dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan. Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.

Baca juga: Kantongi Hasil Tes di Malaysia, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19

Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukumnya terkait kasus Bank Bali.

Diketahui, dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya, Djoko Tjandra dijatuhi vonis hukuman badan dua tahun penjara.

Djoko Tjandra mengaku meminta langkah-langkah tersebut dituangkan ke dalam bentuk proposal, termasuk pembahasan soal biaya.

Proposal itu, kata Djoko Tjandra, dibahas bersama Andi Irfan.

"Saya dan Andi bahas action plan dan saat itu Andi menyanggupi untuk membuat action plan tapi belum didetailkan saat itu jadi saya minta semua yang direncanakan di action plan," ungkap Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Adapun fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com