JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa ia tidak pernah menyerang kehormatan Wakil Presiden RI ke-12, Jusuf Kalla atau putrinya, Muswirah Kalla di media sosial.
Menurut Ferdinand, laporan Muswirah Kalla terhadap dirinya atas dugaan mencemarkan nama baik Kalla di Twitter berlebihan.
"Saya tidak mengenal dan merasa tidak pernah menyerang keluarga beliau (Muswirah) maupun keluarga Pak JK di media sosial," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim
Ferdinand mengatakan, Muswirah juga tidak pernah meminta klarifikasi secara langsung terkait tulisannya di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Kalla.
Tulisan Ferdinand yang dilaporkan Muswirah ke Bareskrim Polri yaitu soal agenda politik 2022 menuju 2024 dalam kicauannya pada akun Twitter @ferdinandhaean3.
Ia juga mengatakan, Juru Bicara Kalla sewaktu menjadi Wapres, Husain Abdullah juga menanyakan perihal kicauan itu kepada dirinya.
"Beberapa kali di media seperti di TVOne atau di RRI saya berbicara dengan Pak Husain Abdullah juru bicara Pak JK pernah bertanya kepada saya, 'Apakah yang dimaksud Pak JK?', saya bilang bukan, yang saya maksud bukan Pak JK," kata dia.
Kendati begitu, Ferdinand menghormati langkah hukum yang ditempuh Muswirah.
Ia mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan akan memberikan klarifikasi jika diminta polisi.
Namun, dia mengingatkan bahwa tanpa bukti yang jelas, laporan Muswirah bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.
"Saya tentu punya hak hukum. Saya akan berikan klarifikasi jika diminta dan akan memberikan jawaban keterangan ke pihak kepolisian. Karena ketika laporan seperti ini yang menarik-narik tanpa ada bukti yang jelas tentu bisa menjadi kategori laporan palsu, nanti kita lihat," ucap Ferdinand.
Diberitakan, Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Jusuf Kalla Kecam Aksi Teror di Sigi, Minta Polisi Tumpas Tuntas Terorisme
Ferdinand serta Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.
"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengatakan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.
Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.