Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Pakai 3 Macam APD

Kompas.com - 02/12/2020, 18:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri diputuskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan tiga macam alat pelindung diri (APD) dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"KPPS semuanya akan menggunakan alat pelindung diri, meskipun tidak lengkap sebagaimana dokter dan perawat di rumah sakit. Maka petugas kami di TPS itu akan diberi APD tiga macam yaitu face shield, masker, dan sarung tangan," kata pria yang akrab disapa Wima ini dalam konferensi pers virtual Ombudsman RI, Rabu (2/12/2020).

Wima melanjutkan, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, terutama menyangkut kesehatan, petugas KPPS juga akan diberikan baju Hazmat.

Baca juga: Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket

Namun, ia juga mengatakan bahwa tetap ada petugas kesehatan yang berjaga di TPS untuk menolong dan menangani hal-hal tersebut.

"Tentu saja tidak dilaksanakan sendiri apabila ada hal-hal yang menyangkut kesehatan. Tetap ada petugas medis yang berada di TPS tersebut," ucapnya.

Wima juga memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Oleh karena itu, ia menjamin ketersediaan APD dan protokol kesehatan lainnya akan lengkap pada hari H pelaksanaan.

"Untuk protokol kesehatan yang lain seperti tisu, disinfektan, alat semprot dan lainnya itu tentu akan kita siapkan di TPS. Karena instruksi itu sudah kami berikan kepada teman-teman untuk selalu melakukan hal tersebut," tuturnya.

Terkait distribusi APD, ia juga menjelaskan prosedurnya melalui KPU Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berakhir di KPPS.

Di sisi lain, Wima mengingatkan bahwa pada saat ini masih termasuk masa kampanye Pilkada.

Sementara masa kampanye akan berhenti pada Minggu (6/12/2020) 00.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pada 6-8 Desember 2020 akan memasuki masa tenang Pilkada.

Baca juga: Meski Tak Diwajibkan, Bawaslu Bali Berharap Saksi Paslon di Pilkada Jalani Rapid Test

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com