Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Sebut 642 Desa Belum Dapat BLT Dana Desa

Kompas.com - 02/12/2020, 15:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagai salah satu jaring pengaman sosial atas dampak pandemi Covid-19 tercatat hampir seluruhnya tersalurkan.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT-DD.

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian mengatakan, waktu satu bulan yang tersisa di akhir 2020 harus dimanfaatkan dengan baik untuk mempercepat penyaluran BLT-DD.

Baca juga: Modus Kades Merangin Korupsi Dana Desa Rp 339 Juta, Cairkan Uang tapi Proyeknya Mangkrak

Hal itu dikatakan Herbert dalam rakor eselon II tentang Evaluasi Awal Pelaksanaan Dana Desa, BLT-DD, Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap), serta Persiapan Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (2/12/2020).

"BLT-DD salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2020. Karena itu kita harus betul-betul memanfaatkan waktu satu bulan ini untuk mempercepat penyalurannya, khususnya kepada desa-desa yang belum tersalur," ujar Herbert.

Herbert mengungkapkan, total jumlah desa yang dinilai potensial mendapat saluran BLT-DD sebanyak 74.891 desa.

Dengan demikian, masih ada 642 desa yang hingga kini dilaporkan belum mendapat BLT-DD.

Meski masih belum selesai hingga Desember ini, Herbert menilai skema pemerintah untuk BLT-DD sudah cukup baik.

Pasalnya, BLT-DD juga akan membantu menyangga kehidupan ekonomi masyarakat desa terutama yang terdampak Covid-19.

"Prinsipnya untuk dana desa tahun 2020 sudah diberikan kepercayaan kepada desa untuk mengelola termasuk dalam penyaluran BLT DD-nya," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun berharap mula 2021 desa-desa yang menerima BLT-DD tersebut menjadi lebih aktif.

Baca juga: Menko PMK Minta BLT Dana Desa Disalurkan Hingga Akhir Tahun Ini

Adapun alokasi dana desa tahun 2020 berdasarkan Peraturan PMK 50 Tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp 71,19 triliun untuk 74.953 desa.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan J. Aries Calfat mengatakan, saat ini telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran dana desa tahun 2021.

Pertama, untuk alokasi dasar (AD) dana desa tahun 2021 terjadi pengurangan dari 69 persen pada 2020 menjadi 65 persen.

"Formulasi tersebut dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan kluster jumlah penduduk." kata Aries.

Kedua, alokasi formulasi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa yang naik dari 28 persen menjadi 31 persen.

Ketiga, alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi mengalami penurunan dari 1,5 persen menjadi 1 persen.

Keempat, alokasi kinerja yang diberikan kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik, mengalami kenaikan dari 1,5 persen menjadi 3 persen.

Baca juga: 120 Kalurahan di Gunungkidul Setop Salurkan BLT Dana Desa

"Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan kepada desa dengan kinerja baik sebanyak 10 persen dari total desa," kata dia.

Penilaiannya akan dilihat dari pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian atau output dana desa, dan outcome dana desa.

Selain itu, untuk mekanisme dana desa tahun 2021 bahwa dana desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT-DD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com