JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengaku heran dengan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan pandemi virus corona untuk kepentingan politik.
Zubairi menegaskan bahwa seharusnya seluruh pihak mementingkan aspek kesehatan ketimbang kepentingan politik, terutama pandemi Covid-19 telah berlangsung selama sembilan bulan di Indonesia.
"Untuk semua orang saya kira, politik ini mbok ya nomor seribu gitu lho. Sekarang masalah kesehatan yang utama. Jadi jangan dikipas-kipasi dengan politik, dengan yang lain," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: 9 Bulan Pandemi Covid-19, IDI Minta Pemerintah Perbanyak Tes
Zubairi menuturkan, pesan Presiden Joko Widodo agar kesehatan menjadi hal yang paling utama di tengah pandemi belum tersampaikan hingga ke akar rumput.
Sampai saat ini, ia mengaku masih menemukan agenda-agenda politik yang dikaitkan dengan pandemi. Zubairi mencontohkan, kontroversi seputar hasil tes swab Covid-19 pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dibumbui isu politik.
Menurutnya, banyak pihak mempertanyakan hasil tes Rizieq. Padahal, kata Zubairi, hal itu tidak diperlukan karena pengumuman hasil tes merupakan keputusan pribadi setiap orang.
"Harusnya Dinas Kesehatan itu tidak usah bicara, sudah sampai sini. Dia tidak harus membuka, jadi seolah-olah kan yang bersangkutan harus men-declare negatif atau positif. Itu tidak benar, tidak wajib untuk seseorang declare," kata Zubairi.
"Tapi kalau (Gubernur DKI) Anies Baswedan kemarin declare dirinya positif, itu bagus. Namun, kalau Dinas Kesehatan men-declare Anies positif misalnya, itu tidak boleh," tutur dia.
Baca juga: 9 Bulan Pandemi Covid-19, Epidemiolog: Akibat Terburuk Belum Terjadi di Indonesia
Zubairi menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur hak atas kerahasiaan identitas atau data kesehatan seorang pasien.
Beberapa peraturan itu antara lain, Pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Kalau untuk laboratorium, rumah sakit, dinas kesehatan maupun Satgas membuka identitas orang yang positif itu tidak boleh. Akan tetapi kalau yang bersangkutan bilang aku positif, mohon doanya, itu baru boleh dilakukan," tutur dia.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Waspadai Euforia Pilkada dan Libur Akhir Tahun
Tepat hari ini, sembilan bulan sudah pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia. Kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Hingga Selasa (1/12/2020), penambahan pasien positif tercatat lebih dari 5.000 dalam sehari. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah ada penambahan 5.092 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 543.975 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.