Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Agar Pilkada Bebas Covid-19, Kominfo Dorong KPU Tingkatkan Intensitas Koordinasi

Kompas.com - 02/12/2020, 10:42 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai kolaborasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat diperlukan.

Terutama, dalam hal pelaksanaan rapid test bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kominfo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (2/12/2020) menyatakan, peran pemangku kepentingan menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi.

Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinkes setempat.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan," tulis Kominfo.

Baca juga: KPU Akan Lakukan Bimbingan Teknis soal Sirekap kepada KPPS Pilkada 2020

Terlebih, menjelang penyelenggaraan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS), ratusan ribu KPPS diwajibkan mengikuti tes cepat deteksi Covid-19 atau rapid test.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 menyebutkan, anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan Dinkes setempat.

Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.

Bila anggota KPPS dinyatakan positif Covid019, KPU mengatur bahwa anggota KPPS dapat diganti bila memenuhi tiga unsur, yaitu anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Komnas HAM Ingatkan Ratusan KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal

Adapun, KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19.

Namun, di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, Anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

Salah satu yang tergolong dalam “alasan tertentu” adalah karena dinyatakan positif Covid-19 sehingga tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai KPPS.

Hal ini mengingat masa kerja anggota KPPS yang hanya satu bulan. Sementara itu, anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi selama 14 hari di tengah persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Peraturan KPU mengatur bahwa KPPS tetap bisa bekerja melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara meskipun kurang dari 7 orang anggota (kuorum).

Baca juga: KPU: Petugas KPPS dan Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Namun, dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com