JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, dibubarkannya 10 lembaga nonstruktural oleh Presiden Joko Widodo tak berpengaruh banyak terhadap efisiensi penyelenggaraan pemerintahan ataupun anggaran.
Sebab, lembaga yang dibubarkan tak bersifat strategis dan anggarannya tidak terlalu besar.
"Jadi enggak berpengaruh banyak. Karena apa, karena lembaga-lembaga yang dibubarkan itu sifatnya hanya komisi, lembaga enggak strategis dan anggarannya enggak terlalu besar pula," kata Trubus kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Usai Bubarkan 10 Lembaga, Menpan RB: Tak Tutup Kemungkinan Institusi Lain Dibubarkan Juga
Menurut Trubus, efisiensi akan tercapai jika lembaga yang dibubarkan adalah yang kinerjanya tak efektif dan memakan anggaran besar.
Ia menyebutkan, di lingkungan Istana Kepresiden ada beberapa unit kerja yang tidak terlalu bermanfaat untuk publik tetapi masih eksis.
Beberapa di antaranya yakni Staf Khusus Milenial Presiden, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sementara, di lingkungan wakil presiden, terdapat 8 orang staf khusus wapres yang Trubus nilai kinerjanya juga tak nampak.
"Jadi kalau mau diefisienkan kenapa tidak itu yang dibubarkan, yang anggarannya besar," ujar dia.
Baca juga: Menteri PAN RB Sebut Anggaran Pembubaran Lembaga Tak Besar
Tak hanya itu, kata Trubus, pembubaran sejumlah lembaga diikuti dengan rencana pemerintah menambah sejumlah lembaga lainnya.
Sebagai contoh, ke depan akan dibentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Keberadaan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbit pada November lalu.
Trubus menilai, lembaga ini bakal tak efektif dan tumpang tindih lantaran Indonesia sebenarnya sudah punya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, lanjut Trubus, pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Jabodetabekpunjur di waktu mendatang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Baca juga: 10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya
Oleh karenanya, pembubaran 10 negara dinilai tak terlalu berdampak karena di saat bersamaan pemerintah berencana membentuk lembaga-lembaga lainnya yang anggarannya lebih besar.
"Kalau alasannya pemerintah efisiensi, publik mempertanyakan efisiensi di mana? Karena kenyataannya kita banyak sekali lembaga-lembaga," kata dia.
Trubus pun menilai, janji Jokowi setahun terakhir untuk melakukan reformasi birokrasi dan memangkas lembaga-lembaga yang tak efektif belum terwujud.
Kenyataannya, menurut dia, birokrasi di Tanah Air tetap gemuk dan lembaga-lembaga yang tak menunjukkan efektivitas kerja masih tetap ada.
"Enggak sinkron antara kemauan presiden umtuk memangkas birokrasi dan struktural dan terakhir mengenai efisiensi, dengan implementasi di lapangan," kata Trubus.
"Pemerintah melakukan standar ganda, di satu sisi bicara efisiensi, satu sisi bicara tentang pemborosan," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Segera Belanjakan Anggaran 2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres itu diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Berdasarkan bunyi pertimbangan perpres, alasan dibubarkannya 10 lembaga ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," demikian bunyi petikan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan itu yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.