Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran 10 Lembaga oleh Jokowi Dinilai Tak Berdampak Banyak pada Efisiensi

Kompas.com - 02/12/2020, 09:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, dibubarkannya 10 lembaga nonstruktural oleh Presiden Joko Widodo tak berpengaruh banyak terhadap efisiensi penyelenggaraan pemerintahan ataupun anggaran.

Sebab, lembaga yang dibubarkan tak bersifat strategis dan anggarannya tidak terlalu besar.

"Jadi enggak berpengaruh banyak. Karena apa, karena lembaga-lembaga yang dibubarkan itu sifatnya hanya komisi, lembaga enggak strategis dan anggarannya enggak terlalu besar pula," kata Trubus kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Usai Bubarkan 10 Lembaga, Menpan RB: Tak Tutup Kemungkinan Institusi Lain Dibubarkan Juga

Menurut Trubus, efisiensi akan tercapai jika lembaga yang dibubarkan adalah yang kinerjanya tak efektif dan memakan anggaran besar.

Ia menyebutkan, di lingkungan Istana Kepresiden ada beberapa unit kerja yang tidak terlalu bermanfaat untuk publik tetapi masih eksis.

Beberapa di antaranya yakni Staf Khusus Milenial Presiden, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Sementara, di lingkungan wakil presiden, terdapat 8 orang staf khusus wapres yang Trubus nilai kinerjanya juga tak nampak.

"Jadi kalau mau diefisienkan kenapa tidak itu yang dibubarkan, yang anggarannya besar," ujar dia.

Baca juga: Menteri PAN RB Sebut Anggaran Pembubaran Lembaga Tak Besar

Tak hanya itu, kata Trubus, pembubaran sejumlah lembaga diikuti dengan rencana pemerintah menambah sejumlah lembaga lainnya.

Sebagai contoh, ke depan akan dibentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Keberadaan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbit pada November lalu.

Trubus menilai, lembaga ini bakal tak efektif dan tumpang tindih lantaran Indonesia sebenarnya sudah punya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak hanya itu, lanjut Trubus, pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Jabodetabekpunjur di waktu mendatang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Baca juga: 10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya

Oleh karenanya, pembubaran 10 negara dinilai tak terlalu berdampak karena di saat bersamaan pemerintah berencana membentuk lembaga-lembaga lainnya yang anggarannya lebih besar.

"Kalau alasannya pemerintah efisiensi, publik mempertanyakan efisiensi di mana? Karena kenyataannya kita banyak sekali lembaga-lembaga," kata dia.

Trubus pun menilai, janji Jokowi setahun terakhir untuk melakukan reformasi birokrasi dan memangkas lembaga-lembaga yang tak efektif belum terwujud.

Kenyataannya, menurut dia, birokrasi di Tanah Air tetap gemuk dan lembaga-lembaga yang tak menunjukkan efektivitas kerja masih tetap ada.

"Enggak sinkron antara kemauan presiden umtuk memangkas birokrasi dan struktural dan terakhir mengenai efisiensi, dengan implementasi di lapangan," kata Trubus.

"Pemerintah melakukan standar ganda, di satu sisi bicara efisiensi, satu sisi bicara tentang pemborosan," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Segera Belanjakan Anggaran 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres itu diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Berdasarkan bunyi pertimbangan perpres, alasan dibubarkannya 10 lembaga ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," demikian bunyi petikan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan itu yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com