Trubus pun menilai, janji Jokowi setahun terakhir untuk melakukan reformasi birokrasi dan memangkas lembaga-lembaga yang tak efektif belum terwujud.
Kenyataannya, menurut dia, birokrasi di Tanah Air tetap gemuk dan lembaga-lembaga yang tak menunjukkan efektivitas kerja masih tetap ada.
"Enggak sinkron antara kemauan presiden umtuk memangkas birokrasi dan struktural dan terakhir mengenai efisiensi, dengan implementasi di lapangan," kata Trubus.
"Pemerintah melakukan standar ganda, di satu sisi bicara efisiensi, satu sisi bicara tentang pemborosan," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Segera Belanjakan Anggaran 2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres itu diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Berdasarkan bunyi pertimbangan perpres, alasan dibubarkannya 10 lembaga ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," demikian bunyi petikan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan itu yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.