Dia menegaskan, hal itu sangat penting karena pemerintah sangat menghormati kearifan lokal.
Kedua, kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Ketiga, mewujudkan SDM unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual untuk Papua.
Baca juga: Ratusan Akun Palsu Berbahasa Asing Muncul Mendukung Otsus Papua
Keempat, infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi.
"Yang kelima adalah tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak," ungkap Moeldoko.
Moeldoko menuturkan, saat ini sudah ada Keppres Nomor 20/2020 tertanggal 20 September 2020 sebagai dasar Otsus kedua tersebut.
Keberadaan Keppres itu bertujuan menguatkan paradigma baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
"Selain itu untuk meningkatkan sinergi antara lembaga/kementerian dengan pemerintah daerah sehingga percepatan pembangunan bisa terwujud," tambah Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.