Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung

Kompas.com - 01/12/2020, 23:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyoroti komunikasi antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 7 calon hakim Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Adapun rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Rano Al Fath mempertanyakan kepada calon-calon anggota KY terkait komunikasi antara KY dan MA.

Sebab, ia menilai, terdapat persoalan di antara dua lembaga yang perlu dijelaskan kepada publik.

"Banyak persoalan sebetulnya, banyak pertanyaan di masyarakat apakah tentang lembaga peradilan, idealnya bagaimana hubungan KY dan MA?," tanya Rano.

Calon anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hubungan KY dan MA harus diperbaiki karena adanya arogansi politik di kedua lembaga tersebut.

Baca juga: Calon Anggota KY: Cara Soft Agar Hakim Tak Salah Gunakan Wewenang, Libatkan Keluarga

"Arogansi politik di sini adalah ketika KY memeriksa itu seakan-akan bersikap ingin menghakimi, ingin mencari kesalahan yang kemudian hal ini tentu jadi resisten bagi MA," kata Mukti.

Oleh karenanya, Mukti mengusulkan, agar komunikasi KY dan MA harus kembali dibangun serta mengembalikan kedua lembaga sebagai lembaga hukum bukan bernuansa politik.

"Bisa dilakukan dengan mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan, dengan pendekatan personal, dengan mediator, ini bisa tokoh yang dipercaya kedua belah pihak, komisi III juga bisa sebagai mediator untuk menjabati kalau ada kebuntuan komunikasi anatara KY dan MA," ucap Mukti.

Senada dengan Mukti, calon anggota KY M Taufiq HZ mengatakan, idealnya hubungan KY dan MA harus memiliki kesamaan visi dan misi agar kinerja kedua lembaga dapat tercapai.

"Idealnya KY dan MA itu ibarat seayun selangkah begitu, kalau sudah seiring sejalan maka dalam mencapai tujuan akir dapat meningkatkan kinerja para hakim, menjaga kehormatan dan perilaku hakim," kata Taufiq.

Sementara itu, calon anggota KY Amzulian Rifai mengatakan, KY harus mampu membangun sinergitas dengan MA.

Tak hanya itu, ia mengingatkan, seluruh anggota KY harus solid jika berhasil lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Sebab, menurut Amzulian, kurangnya soliditas dapat mengakibatkan timbulnya ketidakkompakan antar anggota KY.

"Kolektif kolegial itu rentan terjadi ketidakkompakan maka harus ada jaminan, soliditas itu nomor satu, sebaik apapun pansel memilih calon anggota KY, dan lolos tujuh orang itu tetapi mereka tidak solid menurut saya sulit melakukan tugas dengan baik," kata Amzulian.

Baca juga: Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota KY ke DPR

Adapun pada akhir uji kelayakan dan kepatutan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, seluruh fraksi akan mengambil keputusan persetujuan atas calon anggota Komisi Yudisial pada Rabu (2/12/2020).

"Maka rapat akan dilanjutkan pada Rabu (2/12/2020) jam 11.00 WIB," tutup Khairul.

Berikut tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025:

1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)

2. M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim)

3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)

4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com