Moeldoko memastikan, mereka yang diproses hukum adalah yang memiliki kesalahan. Proses penjatuhan hukuman pun bakal melalui penyelidikan, penyidikan dan seterusnya.
Untuk itu, ia meminta agar isu kriminalisasi ulama tak dikembangkan dalam merespons situasi ini.
"Agar clear semuanya dan jangan mengembangkan stigma tentang apa itu kriminalisasi ulama. Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik," kata Moeldoko.
Diberitakan, Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) rencananya memeriksa sejumlah orang terkait peristiwa kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu.
Selain Rizieq, pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa adalah menantu Rizieq serta perwakilan dari Biro Hukum FPI.
Baca juga: Dorong Keterbukaan Hasil Swab Test Rizieq Shihab, Moeldoko: Untuk Kepentingan Tracing
Kerumunan massa itu di Petamburan itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah telah membatasi kerumunan orang saat pandemi demi mencegah penularan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menyiapkan aturan protokol kesehatan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq dan dua orang lainnya itu.
"Kami lakukan pemeriksaan, protokol kesehatan itu kami jalankan, 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Plus kami harus swab test," kata Yusri kemarin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan