Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan

Kompas.com - 01/12/2020, 18:57 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengaku menerima 20.000 dollar Amerika Serikat dari terdakwa Tommy Sumardi yang disebutnya sebagai uang persahabatan.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Prasetijo dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo

Dalam BAP Prasetijo yang dibacakan jaksa, pemberian uang 20.000 dollar AS dari Tommy kepada Prasetijo terjadi pada 4 Mei 2020.

Disebutkan bahwa Prasetijo awalnya diminta menemani Tommy untuk menemui Kepala Divisi Hubungan Internasional saat itu, Irjen Napoleon Bonaparte.

“BAP saudara poin E, pertemuan ketiga pada 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya dengan katakan ke saya 'tolong temani saya bertemu Pak Kadiv, karena Pak Kadiv cari-cari saya, saya takut sendirian menghadap beliau’,” kata jaksa saat membacakan BAP Prasetijo, dikutip dari Tribunnews.com.

“Kemudian saya tanya 'kenapa' dijawab haji Tommy 'tahu rese dia, gue dibilang nggak komitmen’, dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di Gedung TNCC,” sambung jaksa.

Baca juga: Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi

Dalam BAP disebutkan, Prasetijo dan Tommy menunggu di sebuah restoran karena Napoleon tak ada di ruangannya.

Saat akan kembali ke ruangan Napoleon di Gedung TNCC, Mabes Polri, Tommy meminta Prasetijo untuk masuk ke mobil terlebih dahulu.

Kemudian, seperti tertuang dalam BAP, Tommy memperlihatkan 10 ikat uang asing dan memberikan dua ikat kepada Prasetijo.

“Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya, kemudian saya mengatakan 'wih ji uang lo banyak banget'," tutur jaksa saat membacakan BAP Prasetijo.

“Kemudian dijawab Haji Tommy 'udah lu mau tahu aja', 'ini buat lo' dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat (uang), masing-masing USD 10.000. Total USD 20.000, saya tanya 'nggak apa ini ji?' dia jawab 'kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen’,” lanjut jaksa.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Prasetijo pun mengakui telah menerima uang dari Tommy. Jenderal polisi bintang satu itu menyebut bahwa uang yang ia terima adalah uang persahabatan dari Tommy.

“Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia (Tommy) ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya 'ini bro untung lo', 'Ji ini apaan?', 'udah ambil aja', 'ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya'," ungkap Prasetijo soal pembicaraannya dengan Tommy.

Prasetijo menegaskan bahwa ia hanya menerima uang 20.000 dollar Amerika Serikat. Sementara dalam dakwaan, Prasetijo disebut menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar melalui Tommy Sumardi.

"Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja," ucap Prasetijo.

Baca juga: Keterangan Saksi soal Percakapan Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi, Kok Cuma 2 Ikat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com