Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran 10 Lembaga Dilanjutkan dengan Integrasi Tugas dan Fungsi

Kompas.com - 01/12/2020, 17:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan fungsi lembaga nonstruktural tersebut akan diintegrasikan dengan lembaga lain.

"Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi," kata Tjahjo, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

Tjahjo menuturkan, pembubaran 10 lembaga nonstruktural diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk, mempercepat proses pengambilan keputusan.

"Pembubaran 10 lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 disetujui dalam rapat kabinet untuk dibubarkan dan diintergasikan," kata dia.

Tjaho mengatakan, sejak 2014 hingga 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 lembaga melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 2014, kata dia, Jokowi sudah membubarkan 10 lembaga. Kemudian dua lembaga pada 2015, sembilan lembaga pada 2016 dan dua lembaga pada 2017.

"Ini bagian dari pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Baca juga: 10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, pembubaran dan integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan kajian tugas dan fungsi yang telah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Tujuannya, untuk mendorong optimalisasi kinerja, keterpaduan integrasi, mewujudkan efisiensi birokrasi, hingga penataan kembali urusan pemerintahan.

Pertama, Dewan Riset Nasional diintegrasikan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional. Kedua, Badan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang terkait dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi fungsi badan ini akan dialihkan ke PUPR dan masalah pelabuhan oleh Kemenhub. Ini dalam rangka keterpaduan integrasi koherensi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan," kata Rini.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan yang diintegrasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia diintegrasikan ke Direktorat Jenderal di Kementerian Agama yang berkaitan dengan fungsi haji.

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com