JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Yohan mengatakan, penyalahgunaan narkotika erat kaitannya dengan konsumsi rokok.
Ia mengatakan, pemuda berkontribusi besar terhadap angka penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
"Penyalahgunaan narkotika erat kaitannya dengan ketergantungan pemuda dalam mengonsumsi rokok," ujar Yohan saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Bahaya Narkotika di Kalangan Pemuda, Senin (30/11/2020), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Baca juga: Mensos: Gunakan Dana Bantuan Sebaik-baiknya, Jangan untuk Beli Rokok
Ia mengatakan, fakta menunjukkan bahwa indeks pemuda merokok kini berada di angka 25,99.
Oleh karena itu, pihaknya pun
"Tentu kita akan terus berupaya menurunkan jumlah pemuda merokok agar tidak berlanjut pada penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Saat ini, Indonesia menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,69 pada tahun 2024.
Sebab, prevalensi angka penyalahgunaan narkotika pada tahun 2019 masih di angka 1,8.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, kata dia, terdapat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2020-2024.
Baca juga: Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Sri Mulyani untuk Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021
Dalam pelaksanaannya, penting penyusunan rencana anggaran dasar (RAD) di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
"Harus kita percepat dengan mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk organisasi kemasyarakatan dan kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN)," kata Yohan.
Yohan mengatakan, pemerintah telah mencanangkan program pengembangan KIPAN tersebut untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Salah satu indikator keberhasilan program tersebut ialah peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
Baca juga: Kisah Sebuah Desa yang Larang Warganya Merokok, 2 Sanksi Menanti Jika Melanggar
Menurut Yohan, data 2019 menunjukkan IPP Indonesia yaitu 52,67 sedangkan target di 2024 mencapai 57,67.
"IPP ini diharapkan menjadi indikator kinerja utama dari kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah terkait kepemudaan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.