JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY berupa sesi wawancara.
Menurut Herman, selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya.
"Calon lain harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR RI," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota KY ke DPR
Herman mengatakan, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR yang bersifat terbuka untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Herman, Komisi III juga mewajibkan seluruh calon anggota KY membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.
Tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
"Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah," ujarnya.
Baca juga: RUU Jabatan Hakim, Dukungan KY dan Upaya Memuliakan
Lebih lanjut, Herman mengatakan, penentuan terhadap 7 calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.
"Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 hasil penjaringan panitia seleksi (pansel) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA
Menurut dia, surat presiden sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pratikno berharap DPR segera menindaklanjuti surat tersebut.
"Kami sangat berharap kepada Ibu Ketua, Bapak-bapak Pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden," kata dia.
Jika DPR setuju, maka ketujuh nama itu akan menggantikan komisoner KY periode 2015-2020 yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember mendatang.