JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam webinar bertajuk 'Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontraterorisme' menyebutkan rekomendasi pertama adalah menarik Raperpres tersebut dari DPR.
"Menarik Raperpres dimaksud dari DPR atau tidak melaksanakan pembahasan dan penandatangan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM," ujarnya, Senin (30/11/2020).
Rekomendasi kedua, meminta Presiden dapat memastikan Raperpres benar-benar melandaskan pada konsep criminal justice system.
Rekomenasi berikutnya adalah memastikan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme sepenuhnya hanya didasarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga profesionalisme TNI.
Kemudian, rekomendasi keempat yakni menekankan setiap upaya dalam penanganan terorisme baik legislatif, penegakan hukum dan penganggaran senantiasa didasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM.
Rekomendasi kelima adalah memastikan adanya pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel dan pertanggungjawaban hukum jika adanya pelanggaran.
Anam menjelaskan rekomendasi yang diberikan kepada Presiden tak lepas karena adanya sejumlah permasalahan di dalam Raperpres itu sendiri.
Baca juga: Kerangka Pelibatan TNI Atasi Terorisme Perlu Diperjelas
Antara lain pelibatan TNI dalam kontraterorisme berpotensi tumpang tindih, terutama dalam aspek penangkalan.
Kemudian, Raperpres ini juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
"Akuntabilitas adalah prinsip dan roh utama UU Nomor 5 Tahun 2018. Namun Raperpres bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan peraturan induk utamanya karena tidak ada mekanisme akuntabilitas dan kepastian hukum di aspek penangkalannya," kata Anam.
Diberitakan, DPR menyerahkan masukan terkait Rancangan Peraturan Presiden ( Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers bersama Yasonna Laoly mengatakan, salah satu masukannya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.
Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujarnya, dikutip dari Antara.