JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD berharap tokoh agama terus menyebarluaskan pesan damai setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga yang diduga dilakukan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (27/11/2020).
"Kepada tokoh agama, pemerintah berharap agar menyebarluaskan pesan-pesan damai kepada masyarakat karena sejatinya agama apapun hadir di dunia ini untuk membangun perdamaian dan persaudaran," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Senin (30/11/2020).
Atas peristiwa ini, kata Mahfud, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas dengan memburu tempat persembunyian MIT pimpinan Ali Kalora.
"Kami akan mengambil langkah-langkah yang tegas dan sudah mengambil langkah-langkah yang tegas dan akan diteruskan secara lebih tegas lagi," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pembunuhan di Sigi Tak Mewakili Agama Tertentu
Dalam pengejaran ini, pemerintah telah meminta Polri untuk mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Tinombala.
Bahkan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan menerjunkan satuan khusus TNI untuk mendukung langkah Polri memburu para terduga pelaku.
Rencananya, satuan khusus ini akan diberangkatkan melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020) pagi dan akan ditempatkan di Poso, Sulawesi Tengah.
"Operasi ini dipimpin oleh Polri dalam tim atau Satgas Tinombala," imbuh Mahfud.
Baca juga: PGI Percayakan Kasus Pembunuhan di Sigi pada Polisi dan Minta Masyarakat Tenang
Kasus ini terungkap setelah seorang anggota Polsek Palolo menerima informasi adanya kasus pembunuhan di Dusun Lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (27/11/2020).
Saat polisi mendatang lokasi tersebut, ditemukan empat jenazah yang tewas secara mengenaskan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan