Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur PT HTK Taufik Agustono Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 30/11/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Taufik terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Dituntut 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Taufik adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Taufik bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Didakwa Menyuap Bowo Sidik Rp 2,7 Miliar

Dalam perakara ini, Taufik bersama Asty Winasti selaku Manajer Marketing PT HTK dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 1.310.972.935 dan 88.733 dollar AS kepada Bowo melalui anak buahnya, Indung Andriani.

Suap tersebut diberikan agar Bowo mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain itu, Taufik melalui Asty juga memberi uang senilai total 28.500 dollar AS kepadaDirektur Utama PT PT Pilog Ahmadi Hasan serta 32.300 dollar AS dan Rp 186.878.664 kepada pemilik PT Tiga Macan Steven Wang.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, Direktur PT HTK Taufik Agustono Segera Disidang

 

Atas perbuatannya, Taufik dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Taufik sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik, Asty Winasty, dan Indung Ariyani telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan tengah menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com