Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Fokus Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 30/11/2020, 16:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah daerah (pemda) fokus dalam penegakan protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Lebih baik pemerintah bagaimana fokus saja menangani Covid-19 ini. Terkait libur ya biarkan saja libur, tapi lebih baik pemerintah daerah itu sekarang didorong menegakkan protokol kesehatan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diimbau Tak Berlibur Akhir Tahun

Trubus mengatakan, pemerintah pusat sejatinya sudah bisa menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurutnya, pemerintah bisa menjalankan salah satu poin terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di daerah tersebut.

"Ini harusnya digerakkan untuk menegakkan protokol kesehatan. Kalau perlu pemerintah pusat kasih sanksi ke kepala daerah yang bandel, yang abai. Pemerintah kan ada dasar payungnya di pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu kan dinyatakan bahwa kepala daerah wajib mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

Baca juga: Menko PMK: Protokol Kesehatan Utama Cegah Penularan Covid-19 yaitu Hindari Kerumunan

Trubus menambahkan, apabila pemerintah memangkas atau mengurangi jatah libur, justru malah menimbulkan masalah lebih besar terkait peningkatan kasus Covid-19.

Ia menilai, masyarakat akan pergi bersama ke satu daerah dalam waktu yang sama karena waktu libur yang singkat. Hal ini akan membuat pemda kelabakan dan tak bisa mengendalikan penularan Covid-19.

"Terjadi kerumunan yang dahsyat justru. Karena apa? Kan hari liburnya pendek, orang bersamaan libur di situ. Membludak itu nanti. Padahal selama ini pemerintah daerah tidak mampu mengendalikan protokol kesehatan," ujar Trubus.

"Jadi lebih baik sekarang fokus saja seperti apa penegakan protokol kesehatan di tiap daerah," tutur dia.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Pecah Rekor, Anggota Komisi IX Soroti Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Adapun pembahasan soal pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan diputuskan Presiden Joko Widodo, pada Senin (30/11/2020).

Dari rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (27/11/2020) pagi, Muhadjir menyebut muncul beberapa pilihan yang akan ditentukan nantinya.

"Masih ada beberapa opsi, nanti Presiden yang memutuskan dalam rapat kabinet. Insya Allah, Senin," ujar Muhadjir kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com