JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Senin (30/11/2020).
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali, Senin.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Dengan pelimpahan ini, penahanan Rachmat menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 19 Desember 2020 mendatang.
Menurut rencana, Rachmat akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Panggil Camat sebagai Saksi
Dalam tahap penyidikan, KPK telah memeriksa 101 orang saksi yang terdiri dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan pihak swasta.
Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Periksa Pejabat Pemkab Bogor, KPK Gali Dugaan Gratifikasi untuk Rachmat Yasin
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Konfirmasi soal Hibah Lahan untuk Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Kabupaten Bogor
Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia telah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.