JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya sudah menyiapkan berbagai macam antisipasi adanya penularan Covid-19 di Pilkada 2020.
Antisipasi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sudah kita terapkan (antisipasi pencegahan Covid-19)," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Ilham mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi mulai dari menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian memberlakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing TPS.
"Di Undang-Undang (tentang pemilu) paling banyak 800 orang/TPS. Di PKPU kita kurangi menjadi 500 orang utk mengurangi kerumunan," ujarnya.
Baca juga: KPU: Jika Disiplin, Insya Allah Penularan Covid-19 di Pilkada Bisa Kita Hindari
Sementara hal lainnya, lanjut Ilham, para pemilih yang datang ke TPS juga harus menerapkan protokol kesehatan.
KPU juga telah mengatur waktu kedatangan para pemilih ke TPS, pemilih juga tidak boleh berdekatan.
Lalu tidak bersalaman, mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari TPS, pemilih juga diwajibkan menggunakan masker.
Saat menyalurkan suaranya pemilih akan menggunakan sarung tangan, petugas akan menggunakan pelindung wajah.
Kemudian pemilih diminta membawa alat tulis sendiri, di TPS akan disediakan tissue kering, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sehat.
Sebelum masuk petugas akan memeriksa suhu tubuh pemilih, TPS disinfeksi, KPU menggunakan tinta tetes bagi pemilih yang sudah selesai memilih.
Serta akan disediakan bilik khusus bagi warga yang sakit dan tidak bisa ke TPS. KPU juga telah melakukam sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan saat menyalurkan suara di Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Targetkan 79 Persen Pemilih Gunakan Suaranya di Pilkada Kalsel
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.