JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo dinilai tidak tepat.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, seorang pejabat pemerintah semestinya tidak ikut campur dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Pernyataan Luhut tersebut menurut saya tidak tepat ya, kenapa, karena seharusnya pemerintah tidak turut campur dalam hal penegakan hukum oleh KPK dalam hal ini aspek pemeriksaan perkara," kata Zaenur saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo, LP3ES: Seperti Hujan di Tengah Kemarau Panjang
Zaenur menuturkan, Luhut selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim semestinya memberi dukungan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan perkara yang menjerat Edhy.
Caranya, kata Zaenur, Luhut mesti memerintahkan para aparatur sipil negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja sama dengan penyidik agar perkara tersebut terungkap hingga tuntas.
"Dan juga memberikan dukungan lain selaku menteri ad interim dengan cara meminta agar semua pihak meghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan tidak menghalang-halangi proses yang sedang berlangsung," ujar Zaenur.
Zaenur pun meyakini KPK menangani perkara yang menjerat Edhy secara profesional dan proporsional.
Apabila ada pelanggaran dalam hal pemeriskaan, menurut Zaenur, Edhy dapat mengadukan penyidik yang bermasalah ke Dewan Pengawas KPK atau mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka oleh KPK.
Diberitakan sebelumnya, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan