Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Makarim Akui Pelaksanaan PJJ Timbulkan Dampak Negatif

Kompas.com - 30/11/2020, 11:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dijalankan lebih kurang sembilan bulan bukanlah terjadi tanpa kendala.

Pelaksanaan PJJ merupakan upaya pencegahan dari penularan virus Covid-19 juga diakuinya menimbulkan dampak negatif

“Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan juga di negara-negara lain, ada beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak yang terjadi pada anak,” kata Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan KPAI, Senin (30/11/2020).

Dampak terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, yakni adanya ancaman putus sekolah.

Baca juga: Nadiem: Aktivitas Sekolah saat Pandemi Beda dengan Kondisi Normal 

Ia mengatakan, risiko putus sekolah bisa saja terjadi akibat anak terpaksa bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Kendala lain, lanjut dia, yakni terkendalanya tumbuh kembang anak, baik dari kognitif maupun dari perkembangan karakter serta perkembangan psikososial dan juga kekerasan-kekerasan dalam rumah tangga.

“Banyak sekali anak mengalami kekerasan dari orangtua tanpa terdeteksi oleh guru,” kata Nadiem.

Memperhatikan dampak tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap PJJ di satuan pendidikan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Baca juga: KPAI: Jangan Sampai Pembukaan Sekolah Jadi Ajang Setor Nyawa

Hasil evalusi tersebut, kata Nadiem, digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) yang bisa dilakukan mulai dari Januari 2021.

Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

“Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah,” papar Mendikbud.

Kendati demikian, kebijakan pembelajaran tatap muka bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat meskipun peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi sebagai dasar untuk memberikan izin.

Baca juga: KPAI: 83,68 Persen Sekolah Belum Siap Lakukan Pertemuan Tatap Muka

Menurut Nadiem, kebijakan PTM baru boleh dilakukan jika pemberian izin telah dikeluarkan pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama.

Selain itu, kebijakan PTM juga tetap memerlukan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan juga orangtua.

“Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut,” tutur Mendikbud.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

“Orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, apabila izin tidak diberikan, maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” kata Nadiem.

“Bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk PTM, anak tersebut tetap harus difasilitasi PJJ-nya olah pihak sekolah,” tutur Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com